RS Muhammadyah Bandung Hentikan Layanan BPJS, KPK: Akibat Fraud

RS Muhammadyah Bandung Hentikan Layanan BPJS, KPK: Akibat Fraud

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan membenarkan BPJS menyetop kerjasamanya dengan RS Muhammadyah Bandung karena adanya fraud.-Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan adanya fraud atau kecurangan klaim asuransi pemerintah yang ditemukan di RS Muhammadiyah Bandung.

Dari temuan tersebut, RS Muhammadiyah Bandung menghentikan layanan terhadap masyarakat yang mau berobat menggunakan layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Dalam hal ini, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan membenarkan kabar tersebut, di mana BPJS menyetop kerjasamanya dengan RS Muhammadyah Bandung.

BACA JUGA:Hukum Sumpah Pocong dalam Islam yang Dilakukan Saka Tatal di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

BACA JUGA:Jangan Ketinggalan! Rundown The Sounds Project 2024 Hari Kedua, The Changcuters Tampil Pukul 20.45 WIB

"Diputus kerjasama sementara sampai selesai perbaikan manajemen supaya fraud tidak berulang," ujar Pahala kepada wartawan pada Jumat, 9 Agustus 2024.

Lebih lanjut, Pahala tidak merinci besaran dananya. Namun untuk dana sudah di kembalikan.

"Iya sudah dikembalikan dana nya," jelas Pahala.

Sebelunnya, KPK yang tergabung dalam Tim Pencegahan dan Penanganan Kecurangan Jaminan Kesehatan Nasional (PK-JKN) mengungkap temuan fraud senilai Rp35 miliar dari klaim JKN pada tiga rumah sakit yang menjadi piloting di tiga provinsi di Indonesia.

BACA JUGA:Jangan Ketinggalan! Rundown The Sounds Project 2024 Hari Kedua, The Changcuters Tampil Pukul 20.45 WIB

BACA JUGA:Didampingi Marshel Widianto ke Tangsel, Gibran Tampik Isu Endorse Jelang Pilkada

“Ada dua layanan yang kita lihat sampai detail yaitu fisioterapi dan katarak. Ternyata di tiga rumah sakit ada tagihan klaim fisioterapi sebanyak 4.341 kasus tapi sebenarnya ada 1.072 kasus di buku catatan medis," papar Pahala pada Rabu 24 Juli 2024 lalu.

"Jadi 3.269 kasus diklaim sebagai fisioterapi tapi sebenarnya tidak ada di catatan medis. Nilainya mencapai Rp501,27 juta,” ungkap Pahala.

Selain itu, dalam layanan katarak, Tim PK-JKN juga menemukan adanya fraud dengan modus manipulasi diagsosis yakni rumah sakit mencatatkan operasi katarak fiktif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: