Terungkap! Ternyata Rekening Edward Akbar Sudah Diperiksa Polisi, Kuasa Hukum Bilang Begini

Terungkap! Ternyata Rekening Edward Akbar Sudah Diperiksa Polisi, Kuasa Hukum Bilang Begini

Rekening Edward Akbar ternyata sudah diperiksa oleh Polres Metro Jakarta Selatan-Disway.id/Hasyim Ashari-

JAKARTA, DISWAY.ID - Rekening Edward Akbar ternyata sudah diperiksa oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Hal tersebut diungkap oleg Kuasa Hukum Edward, Jundri R. Berutu.

Berdasarkan keterangan Jundri R. Berutu, rekening Edward Akbar sebagai bukti pembelian satu unit mobil yang dibawanya saat ini.

BACA JUGA:Terungkap! Ini Alasan Edward Akbar Belum Mau Kembalikan Mobil kepada Kimberly Ryder

BACA JUGA:Edward Akbar Ngotot Bantah Mobil Dibeli Pakai Uang Kimberly Ryder: Itu Kan Versi Dia

"Rekening diperiksa, cuma kan mobil itu dibeli melalui rekening mas Edwardnya ya. Jadi tentu harus dibuktikan dan ada bagian yang harus dibagi masing-masing," ujar Jundri R. Berutu ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin 12 Agustus 2024.

Jundri R. Berutu menjelaskan bahwa mobil yang dibeli pada saat Kimberly Ryder dan Edward Akbar masih tinggal di Bali. 

Dia mengklaim bahwa mobil tersebut sudah atas kesepakatan antara Kimberly Ryder dan Edward Akbar sebagai harta bersama.

"Prinsipnya bahwa mereka itu dibeli bersama di Bali. Itu sudah ada kesepakatan untuk dibagi bersama tapi mas Edward belum karena porsinya belum sesuai," ujar Jundri.

BACA JUGA:Digugat Cerai Kimberly Ryder, Edward Akbar Klaim Belum Pernah Diberi Akses Bertemu Anak

BACA JUGA:Edward Akbar Hadir di Pemeriksaan Perdana Dugaan Penggelapan Mobil, Singgung Soal Janji Pra Nikah

Adapun alasan Edward Akbar sampai saat ini belum memberikan mobil tersebut sepenuhnya kepada Kimberly Ryder karena secara negara keduanya masih sah berstatus suami istri.

"Ya saat ini kan lagi berjalan proses perceraian jadi masih dalam harta bersama nanti kan tentu ada ketentuan masing-masing," ujar Jundri.

"Secara negara masih sah suami istri. Tentunya, kalo sudah terjadi perceraian akan ada bagian masing-masing sesuai dengan perjanjian pra nikah," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: