Harvey Moeis Didakwa Rugikan Negara Rp 300 Triliun

Harvey Moeis Didakwa Rugikan Negara Rp 300 Triliun

Harvey Moeis Didakwa Rugikan Negara Rp300 Triliun-disway.id/anisha aprilia-

"Terdakwa Harvey Moeis bersama Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Emil Ermindra, Alwin Albar, menyepakati harga sewa peralatan processing pelogaman sebesar USD 4.000 per ton untuk PT RBT dan USD 3700 per ton untuk empat smelter yaitu CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Internusa tanpa kajian atau feasibility study dengan kajian yang dibuat tanggal mundur," lanjutnya.

BACA JUGA:3 Barang Bukti Kasus KDRT Suami Cut Intan Nabil Diamankan, Siap Jebloskan Armor Treador ke Penjara

BACA JUGA:Siapin Berkas! Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka 20 Agustus, Cek Jadwal Lengkapnya di Sini!

Dalam dugaan korupsi itu, Harvey disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Tahun 2010 tentang TPPU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: