Cut Intan Nabila Akui Sulit Bercerita Soal KDRT yang Dialaminya ke Orang Terdekat

Cut Intan Nabila Akui Sulit Bercerita Soal KDRT yang Dialaminya ke Orang Terdekat

Cut Intan Nabila Akui Sulit Bercerita Soal KDRT yang Dialaminya ke Orang Terdekat-Disway/Sabrina Hutajulu-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Selebgram Cut Intan Nabila akui bahwa dirinya tipikal orang yang sulit bercerita atau curhat ke orang terdekat.

Kepada awak media Intan Nabila menyebut bahwasanya tak ada satu orang pun yang mengetahui secara detail soal kasus KDRT yang menimpanya sejak 2020.

BACA JUGA:9 Fakta Kasus KDRT Armor Toreador ke Cut Intan Nabila, Orang Tua Tahu hingga Alami Sejumlah Luka

BACA JUGA:4 Fakta Baru Kasus KDRT Cut Intan Nabila: Psikologis Terguncang, Rumah Dijaga Ketat Polisi

"Untuk keluarga juga pasti tertekan dan syok, karena emang saya bukan tipe orang yang mudah bercerita," kata Intan saat jumpa wartawan di kawasan Jakarta Selatan pada Minggu 18 Agustus 2024.

"Jadi keluarga ga banyak tau, tetangga dekat, temen apalagi. Ga ada satu orangpun yang tau detail tentang masalah ini," tambah Intan.

Intan juga menegaskan bahwasanya ia akan terus berjuang melanjutkan proses hukum, dan tak akan mencabut laporannya terhadap Armor Toreador.

"Saya sebagai korban, selama lima tahun sudah cukup banyak menderita dan hidup seperti neraka ibaratnya, jadi ga akan mundur dan proses hukum ini akan terus dilanjutkan," terang Intan.

BACA JUGA:Ramai Kasus KDRT Selebgram Cut Intan Nabila, Begini Cara Lapor ke Komnas Perempuan dan KemenPPPA

BACA JUGA:Miris! Ibunya Jadi Korban KDRT, Anak-anak Cut Intan Takut Bertemu Laki-Laki

Intan berharap agar mendapat keadilan dari kasus KDRT yang menimpanya, dan meminta masyarakat untuk terus mengawal.

"Saya harap terus kawal kasus ini sampai mendapat keadilan yang seadil adilnya," tandas Intan.

Saat ini, pelaku KDRT terhadap Cut Intan Nabila yakni Armor Toreador, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT dan ditahan di Polres Bogor, Jawa Barat.

Armor dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 44 ayat 2 UU No 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman 10 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: