Munas Golkar Setujui Bahlil Lahadalia Jadi Ketua Umum Periode 2024-2029

Munas Golkar Setujui Bahlil Lahadalia Jadi Ketua Umum Periode 2024-2029

Seluruh peserta munas menyetujui Bahlil menjadi nakhoda partai berlogo pohon beringin itu-Disway.id/Candra Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Hasil Musyawarah Nasional (Munas) XI Partai Golkar Tahun 2024, menetapkan Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Umum (Ketum) periode 2024-2029.

Seluruh peserta munas menyetujui Bahlil menjadi nakhoda partai berlogo pohon beringin itu.

BACA JUGA:Bahlil Jadi Ketum Golkar, Punya Wewenang Susun Kepengurusan Partai

BACA JUGA:Bahlil Sebut Ada Raja Jawa yang Berkuasa: Kalau Main-main Celaka Kita!

"Apakah keseluruh hadirin setuju untuk kita tetapkan Bahlil Lahadalia menjadi Ketua Umum Partai Golkar periode 2024-2029. Apkah setuju?" ucap Ketua Pimpinan Sidang Munas Ke-XI Partai Golkar Adies Kadir sambil ketok palu di JCC, Jakarta, pada Rabu, 21 Agustus 2024.

Setelah itu, para peserta munas menyambut pernyataan itu dengan teriakan "Setuju" sambil disertai tepukan tangan yang meriah.

"Sejutu, setuju, setuju," sambut peserta Munas Golkar ke-XI Tahun 2024 yang hadir.

Kemudian, Bahlil menerima secara simbolis bendera partai Golkar dari pimpinan sidang.

"Saya menerima panji Partai Golkar untuk dikibarkan di seluruh wilayah Republik Indonesia dari Aceh sampai Papua untuk menuju kemenangan dalam rangka menyongsong Indonesia masa depan," ucap Bahlil.

BACA JUGA:Golkar Berikan Kewenangan Penuh Kepada Bahlil untuk Susun Kepengurusan Partai

BACA JUGA:Gurita Bisnis Bahlil Dikuliti Jatam, Kuasai Tambang Ribuan Hektar di Sulawesi dan Halmahera

Sebelumnya, Partai Golkar memastikan Bahlil Lahadalia bakal menjadi calon tunggal dalam pemilihan Ketua Umum Partai Golkar.

Selama proses pendaftaran, Golkar menyatakan ada dua orang yang mendaftar untuk menjadi calon ketua umum yakni Ridwan Hisjam dan Bahlil Lahadalia. Namun dari verifikasi berkas yang dilakukan, menurutnya hanya Bahlil yang dinyatakan lolos. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: