2 Tuntutan Partai Buruh Demo di DPR dan KPU soal Pilkada

Tuntutan Partai Buruh demo di DPR dan KPU pada 22-23 Agustus 2024.-Disway.id/Anisha Aprilia-
Hal itu diatur dalam daftar inventaris masalah (DIM) Pasal 40 UU Pilkada. Panja pun sepakat dengan usulan tersebut.
BACA JUGA:PDIP Soroti Kejanggalan Panja RUU Pilkada, TB Hasanuddin: Itu Hanya Set-Set-Set Ketok Aja!
"Partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD provinsi, dapat mendaftarkan calon gubernur dan calon wakil gubernur dengan ketentuan," kata Tim Ahli Baleg DPR Widodo membacakan DIM pemerintah pada rapat Panja RUU Pilkada di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Menyikapi keputusan tersebut, Partai Buruh pun menggelar demonstrasi menuntut DPR tak melawan dan mengubah putusan MK terkait syarat Pilkada.
Adapun dua tuntutan yang diajukan oleh Partai Buruh dalam demo di DPR dan KPU sebagai berikut.
- Mendesak DPR RI untuk tidak melawan dan mengubah keputusan MK N0.60/PUU-XXII/2024
- Mendesak KPU RI mengeluarkan PKPU sesuai keputusan MK N0.60/PUU-XXII/2024
Seruan Aksi Mengawal Putusan MK
Tuntutan Aksi :
1. Mendesak DPR RI untuk tidak melawan dan mengubah keputusan MK N0.60/PUU-XXII/2024
2. Mendesak KPU RI mengeluarkan PKPU sesuai keputusan MK N0.60/PUU-XXII/2024
Sampai Jumpa! pic.twitter.com/ex6PW7miHc — Partai Buruh (@EXCOPARTAIBURUH) August 21, 2024
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: