Pemprov DKI Bakal Tambah 6 Lokasi Disinsentif Tarif Parkir Baru untuk Udara Bersih Jakarta
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus memperluas lokasi disinsentif tarif parkir untuk menekan polusi udara di Jakarta.--Pemprov DKI
JAKARTA, DISWAY.ID—Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus memperluas lokasi disinsentif tarif parkir untuk menekan polusi udara di Jakarta.
Tahun ini ada enam lokasi baru yang akan diterapkan disinsentif tarif parkir.
“Berdasarkan target Kegiatan Strategis Daerah (KSD) tentang Pengendalian Pencemaran Udara Tahun 2024, telah ditetapkan untuk target penambahan lokasi penerapan disinsentif tarif parkir sebanyak enam lokasi parkir,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo dalam keterangannya di Jakarta, Rabu 22 Agustus 2024.
Hanya saja, ia belum menjelaskan di mana saja enam lokasi parkir tambahan yang akan diterapkan tarif tinggi bagi kendaraan yang belum uji emisi.
BACA JUGA:Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar Diperiksa KPK Terkait Dana Hibah Pemprov Jawa Timur
Syafrin juga menilai, sejak 2023 penerapan disinsentif tarif parkir diberlakukan hingga saat ini, berhasil mendorong warga Jakarta untuk melakukan uji emisi yang secara otomatis menyadarkan kepedulian warga dalam menciptakan udara bersih di Jakarta.
“Sejak diterapkan 2023 lalu, tingkat ketaatan pemilik kendaraan untuk melakukan uji emisi terus meningkat. Itu terlihat dari jumlah kendaraan di lokasi parkir yang terapkan disinsentif tarif, kebanyakan sudah lulus uji emisi,” katanya.
Disinsentif parkir merupakan inovasi Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan, yang menerapkan tarif parkir tertinggi bagi kendaraan yang belum lulus uji emisi atau belum dilakukan uji emisi.
Syafrin mengungkapkan, kebijakan disinsentif tarif parkir itu sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
BACA JUGA:Pemprov DKI Lepas 1.046 Atlet Untuk PON XXI Aceh-Sumut 2024, Target Juara Umum!
Peraturan ini mengatur setiap pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan atau tidak memenuhi ketentuan uji emisi gas buang, akan dikenakan tarif disinsentif berupa pembayaran tarif tertinggi.
Mengutip laman resmi Pemprov DKI Jakarta www.jakarta.go.id, besaran tarif parkir tertuang dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: