Usai Diperiksa KPK, Mendes PPTK Abdul Halim Ngaku Tak Terima Dana

Usai Diperiksa KPK, Mendes PPTK Abdul Halim Ngaku Tak Terima Dana

Mendes PPTK Abdul Halim seusai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta.-Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Menteri Desa, Pembangunan Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar

Ia diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022.  

"Saya dimintai keterangan oleh penyidik KPK terkait dengan permasalahan dana hibah di Jawa Timur. Semua sudah saya jelaskan, clear, sudah terserah pihak penyidik," kata Abdul Halim Iskandar kepada wartawan pada Kamis, 22 Agustus 2024 di Gedung Merah Putih KPK. 

BACA JUGA:KPK Sudah Periksa 90 Saksi Selama 4 Hari Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah di Jatim

Ia mengaku tidak pernah merima dana pokok pikiran (pokir) APBD Jawa Timur

"Enggak, enggak pernah," pungkasnya. 

Adapun sebelumnya, KPK juga pernah menggeledah Kantor Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Ia mengaku tak tahu akan kegiatan penggeledahan tersebut. 

"Oh, engga tahu," lanjutnya. 

Terbaru, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menjelaskan bahwa pihaknya telah memeriksa 90 orang saksi sejak hari Senin, 19 Agustus 2024 sampai dengan Kamis, 22 Agustus 2024. 

Tessa menjelaskan bahwa, 90 saksi tersebut diantaranya merupakan ketua kelompok masyarakat dan koordinator lapangan atau kordinator lapangan yang tersebar pada tiga kabupaten yaitu Bojonegoro, Gresik, dan Lamongan. 

BACA JUGA:Sekitar 5,5 Jam, Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar Diperiksa KPK Terkait Dana Hibah Jatim 

Adapun dalam pemeriksaan tersebut Tessa menjelaskan ada tiga hal yang didalami oleh penyidik 

Sebagai informasi, pada Jumat, 12 Juli 2024 KPK telah  menetapkan 21 tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi dalam Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022. 

KPK masih enggan memerinci identitas mereka. Namun, tiga tersangka penerima berstatus penyelenggara negara dan satu sisanya staf pejabat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: