Said Iqbal Terimakasih ke Prabowo, PKPU Baru Sesuai Putusan MK Segera Disahkan

Said Iqbal Terimakasih ke Prabowo, PKPU Baru Sesuai Putusan MK Segera Disahkan

Said Iqbal Terimakasih ke Prabowo, PKPU Baru Sesuai Putusan MK Segera Disahkan-Disway/Cahyono-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Presiden Partai Buruh Said Iqbal memastikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang baru bakal segera disahkan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu dipastikan Said Iqbal setelah dirinya bertemu dengan Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin pada Minggu, 25 Agustus 2024, siang.

BACA JUGA:Tok, Komisi II DPR RI Setujui PKPU, Akomodir 2 Keputusan MK Terkait Pilkada

BACA JUGA:Komisi II DPR RI Percepat Rapat Putuskan Revisi PKPU Pilkada Hari Ini

Pada pertemuan itu kata Said, dirinya diperlihatkan daftar PKPU baru yang sudah diparaf oleh Ketua KPU.

Dalam PKPU yang akan disahkan hari ini kata Said, pada Pasal 11 memuat untuh putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024, terkait ambang batas pencalonan kepala daerah 

Di mana MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon kepala daerah didasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu di daerah bersangkutan, yakni berkisar dari 6,5 hingga 10 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) masing-masing provinsi, kebupatan/kota.

BACA JUGA:Masih Soal Putusan MK, Partai Buruh Bakal Gelar Demo Lanjutan, Desak KPU Keluarkan PKPU!

BACA JUGA:PDIP Desak KPU Segera Terbitkan PKPU Pasca Putusan MK: Jangan Sampai Masuk Angin

"Pasal 11 PKPU yang baru, itu sudah memuat utuh keputusan MK nomor 60 tentang ambang batas," tegas Said Iqbal di depan kantor KPU RI.

Kemudian pada PKPU yang baru, di Pasal 15 juga memuat persis apa yang telah diputuskan oleh MK terkait batas usia pencalonan kepala daerah.

"Untuk calon gubernur umur 30 tahun dan calon bupati atau wali kota dan wakilnya umur 25 tahun saat penetapan pasangan calon," ungkapnya.

"Jadi bukan yang dipakai keputusan MA (Mahkamah Agung) yang dikatakan saat pelantikan, tidak. Bukan juga pada saat pendaftaran, tidak," tambahnya.

BACA JUGA:Rapat Kreditur Hukum PKPU PT Krama Yudha Terkesan Dipaksakan, Tergugat Protes

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: