Sinergi PGN dan Kemenperin Bidik Potensi Pemanfaatan Gas Bumi 115 BBTUD di Kawasan Industri

Sinergi PGN dan Kemenperin Bidik Potensi Pemanfaatan Gas Bumi 115 BBTUD di Kawasan Industri

Sinergi PGN dan Kemenperin Bidik Potensi Pemanfaatan Gas Bumi 115 BBTUD di Kawasan Industri-Dok.PGN-

JAKARTA, DISWAY.ID -- PT PGN Tbk selaku Subholding Gas Pertamina menjalin sinergi dengan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dalam rangka menciptakan dukungan untuk pemenuhan kebutuhan gas bumi bagi kawasan industri (KI).

Pada Forum Group Discussion yang dilaksanakan di Batam, 24 Agustus 2024, Dewi Muliana, Direktur Perwilayahan Industri, menyampaikan bahwa pertumbuhan industri pengolahan non migas mencapai 4,64% pada TW I 2024, yang berkontribusi 72,39% pada nilai eksport nasional. 

“Kontribusi sektor industri pengolahan nonmigas terhadap PDB Nasional mencapai 17,47%, dan terus bertumbuh hal ini terlihat dari besarnya investasi yang mencapai 155.5 Trilyun atau sebesar 38.73% dari total investasi Indonesia pada TW I 2024," ujar Dewi.

BACA JUGA:Terbongkar Voice Notes Penderitaan Dokter Aulia PPDS Undip saat Curhat ke Ayahnya: Kerja 24 Jam, Sekujur Badan Sakit, Sulit Minum

BACA JUGA:25 Contoh Soal SKB Kemenkumham CPNS 2024 Lengkap Kunci Jawaban, Referensi Belajar untuk Peserta!


Sinergi PGN dan Kemenperin Bidik Potensi Pemanfaatan Gas Bumi 115 BBTUD di Kawasan Industri-Dok.PGN-

Sektor Industri Nonmigas juga berperan besar pada penyerapan tenaga kerja, terhitung sebanyak 19.29 juta orang pada Agustus 2023 atau naik 181 ribu orang dibanding Agustus 2022.

Dalam pembangunan sektor industri jangka Panjang, Kemenperin menyiapkan roadmap 2025 - 2045, dimana mulai tahun 2025 berfokus pada penguatan struktur serta ekosistem hilirisasi industri dan selanjutnya pada tahun 2030 - 2034 dilakukan pemfokusan pada industri yang berbasis sumber daya yang medium-high tech sehingga terjadi peningkatan kompleksitas Produk Industri.

Kedepan, Indonesia diproyeksikan menjadi pusat dari Global Value Chain serta menjadi pusat jasa manufaktur maju di Tingkat Regional pada 2040 – 2045.

Untuk mendukung roadmap tersebut, Kemenperin telah menerbitkan visi dan misi pembangunan industri nasional serta penerbitan regulasi turunan yaitu PP No 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri. 

BACA JUGA:Kemenperin: Implementasi 4.0 Terbukti Berbuah Positif

BACA JUGA:Riza Patria Mundur dari Pilkada Tangsel, Gerindra Sebut Ada Dinamika Politik

Direktur Strategi dan Pengembangan Bisnis PGN Rosa Permata Sari mengungkapkan bahwa PGN fokus untuk peningkatan optimalisasi dan pengembangan infrastruktur melalui penjajakan bersama dengan KI yang belum memiliki akses terhadap pasokan gas bumi.

Fokus PGN tersebut selaras dengan regulasi yang diterbitkan Kemenperin.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads