Begini Aturan Penggunaan Gas Air Mata oleh Polisi, Jangan Salah Kaprah!

Begini Aturan Penggunaan Gas Air Mata oleh Polisi, Jangan Salah Kaprah!

Aturan penggunaan gas air mata oleh pihak kepolisian.-dok disway-

Aturan Penggunaan Gas Air Mata oleh Polisi

Penggunaan gas air mata oleh Polri secara umum diatur dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) pengamanan rusuh.

BACA JUGA:Anies Singgung Milenial Bisa Jadi Cawapres: Ada Ribuan Milenial Peduli Bangsa Tapi Dihadapi Benturan dan Gas Air Mata

SOP tersebut tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

Dikutip dari Komnas HAM, peraturan ini merupakan sebuah peraturan yang komprehensif, sejalan dengan standar-standar internasional perlindungan hak asasi manusia.

Merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, gas air mata diatur dalam Pasal 5 Bab II tentang Penggunaan Kekuatan.

Dalam Pasal 5 ayat (1) menjelaskan ada enam tahapan penggunaan kekuatan dalam Tindakan kepolisian yang terdiri:

  • Tahap 1: Tahap pertama adalah kekuatan yang memiliki dampak deterrent atau pencegahan
  • Tahap 2: Tahap dua dari tindakan kepolisian berupa perintah lisan
  • Tahap 3: Tahap ketiga merupakan tindakan kendali dengan tangan kosong lunak
  • Tahap 4: Tahap keempat adalah tindakan kendali dengan tangan kosong keras
  • Tahap 5: Tahap kelima adalah kendali senjata tumpul, senjata kimia antara lain gas air mata, semprotan cabe, atau alat lain sesuai standar Polri
  • Tahap 6: Tahap terakhir berupa kendali dengan menggunakan senjata api atau alat lain untuk menghentikan tindakan atau perilaku pelaku kejahatan atau tersangka yang dapat menyebabkan luka parah atau kematian anggota Polri maupun masyarakat

BACA JUGA:Jokowi Minta Polisi Bebaskan Para Pendemo yang Masih Ditahan

Kemudian, dalam Pasal 5 ayat (2), dijelaskan anggota Polri harus memilih tahapan penggunaan kekuatan sesuai tingkatan bahaya dan ancaman dari pelaku.

setiap tingkatan ancaman tersebut dihadapi dengan tahapan penggunaan kekuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) yang berbunyi:

  • Tindakan pasif dihadapi dengan kendali tangan kosong lunak
  • Tindakan aktif dihadapi dengan kendali tangan kosong keras
  • Tindakan agresif dihadapi dengan kendali senjata tumpul, senjata kimia, atau alat lain sesuai standar Polri
  • Tindakan agresif yang bersifat segera dan dapat menyebabkan luka parah, kematian, atau menimbulkan bahaya terhadap keselamatan umum, dapat dihadapi dengan kendali senjata api atau alat lain

Merujuk aturan tersebut, penggunaan gas air mata masuk ke dalam kekuatan Polri tahap kelima.

Demikian informasi terkait aturan penggunaan gas air mata oleh kepolisian.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads