Dua Skema Pembiayaan Baru Dukung Pembangunan Infrastruktur Nasional Diluncurkan Pemerintah

Dua Skema Pembiayaan Baru Dukung Pembangunan Infrastruktur Nasional Diluncurkan Pemerintah

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto: pemerintah terus meningkatkan efektivitas pembiayaan investasi melalui kebijakan alternatif pembiayaan kreatif yang mengurangi beban APBN dan mendorong partisipasi swasta.-Kemenko-

JAKARTA, DISWAY.ID - Memasuki paruh ketiga tahun 2024, dua skema pembiayaan baru dukung pembangunan infrastruktur nasional diluncurkan pemerintah.

Hal tersbeut diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, di mana pemerintah terus meningkatkan efektivitas pembiayaan investasi melalui kebijakan alternatif pembiayaan kreatif yang mengurangi beban APBN dan mendorong partisipasi swasta.

Sedangkan perekonomian nasional secara konsisten masih menunjukkan resiliensi dan kinerja yang solid, dengan pemanfaatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang tepat sasaran turut menjadi salah satu aspek penopang capaian tersebut.

BACA JUGA:Sudah Daftar ke KPU, Ini Jadwal Tes Kesehatan Paslon Cagub-Cawagub DKI Jakarta di RSUD Tarakan

BACA JUGA:Kode Redeem Mobile Legends ML Hari Ini 29 Agustus 2024, Klaim Hadiah Gratis Terbaru

Airlangga menjelaskan jika peran APBN perlu difokuskan untuk mendorong Indonesia keluar dari middle-income trap, yakni dengan mengoptimalisasi bonus demografi, melanjutkan transformasi ekonomi, meningkatkan daya tarik investasi.

Salah satu upaya yang dilakukan Pemerintah untuk dapat mencapai sejumlah target tersebut yakni melalui peningkatan pembangunan infrastruktur.

Mempertimbangkan kebutuhan terkait skema pembiayaan tersebut, Menko Airlangga mengungkapkan bahwa pihaknya beserta Kementerian dan Lembaga terkait lainnya telah menyelesaikan penyusunan regulasi pembiayaan kreatif berupa Skema Hak Pengelolaan Terbatas (HPT), yang didasarkan dari Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2020

Selain itu juga terdapat Skema Pengelolaan Perolehan Peningkatan Nilai Kawasan (P3NK) atau dikenal Land Value Capture berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2024.

BACA JUGA:Bareskrim Polri Geledah Rumah Eks Pegawai BPOM, Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi

BACA JUGA:26 Pemain yang Diboyong Shin Tae-yong untuk Jalani Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia, Satu Nama Jadi Sorotan

Sementara itu menurut Plt. Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang, Susiwijono Moegiarso, kedua skema pembiayaan ini masih memerlukan beberapa aturan turunan.

"Dua Perpres ini masih dibutuhkan beberapa aturan turunan, sehingga nanti di dalam pelaksananya bisa betul-betul sesuai dengan apa yang kita rencanakan dan harapkan bersama," jelas Menko Airlangga.

Dengan memberikan kepastian hukum dan insentif yang menarik, diharapkan dapat mendorong partisipasi aktif para pelaku usaha dalam membiayai dan mengelola proyek-proyek infrastruktur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: