Dugaan Larangan Hijab Dokter di RS Medistra Ditanggapi MUI: Kemenkes Harus Turun Tangan
Majelis Ulama Indonesia buka suara terkait viralnya dugaan larangan hijab dokter di RS Medistra.-tangkapan layar facebook @Medistra-
JAKARTA, DISWAY.ID - Majelis Ulama Indonesia buka suara terkait viralnya dugaan larangan hijab dokter di RS Medistra.
Hal ini bermula ketika Dr dr Diani Kartini, SpB, Subsp.Onk(K) menulis surat kepada direksi RS Medistra untuk mempertanyakan aturan penggunaan hijab di rumah sakit internasional tersebut.
"Beberapa waktu lalu, asisten saya dan juga kemarin kerabat saya mendaftar sebagai Dokter Umum di RS Medistra. Kebetulan keduanya menggunakan Hijab. Ada pertanyaan terakhir di sesi wawancara. Menanyakan terkait performance dan RS Medistra merupakan RS Internasional," tulis dr Diana pada surat tertanggal 29 Agustus 2024.
BACA JUGA:DPRD Minta Dinkes DKI Usut Dugaan Larangan Penggunaan Hijab di RS Medistra
BACA JUGA:Siswa di Tangsel Diduga Jadi Korban Kekerasan, Dilempar Gunting di Ruang Kelas
Ia pun menyayangkan adanya pertanyaan tersebut karena RS Medistra merupakan rumah sakit berstandar internasional.
"Sangat disayangkan sekali dalam wawancara timbul pertanyaan yang menurut pendapat saya adalah RASIS. Apakah ada STANDAR GANDA cara berpakaian untuk Perawat, Dokter Umum, Dokter Spesialis dan SubSpesialis di RS Medistra?" tuturnya.
Terkait hal ini, Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas menilai bahwa praktik tersebut tidak terpuji dan tidak etis.
BACA JUGA:Hindari Black Campaign, Kejagung Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah 2024
BACA JUGA:Demo Warga Israel Rusuh, Desak Netanyahu Mundur Buntut 6 Sandera Tewas di Gaza
"Jika benar hal demikian telah terjadi maka tentu saja hal tersebut sangat tidak etis dan sangat menyakiti hati umat Islam," ungkap Anwar pada keterangan resmi yang diterima DiswayId, 1 September 2024.
Selain itu, lanjutnya, hal ini juga tidak sesuai dengan Pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD 1945 yang berbunyi, "(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
"Oleh karena itu, pihaknya menuntut agar RS Medistra melakukan klarifikasi tentang masalah tersebut," paparnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: