Dishub DKI Rekayasa Lalin Saat Kegiatan Kunjungan Paus Fransiskus di Jakarta, Berikut Ini Rutenya
Ilustrasi. Rekayasa lalu lintas di kawasan Patung Kuda imbas demo buruh hari ini 31 Oktober 2024.-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Dinas Perhubungan (Dishub) DKI bakal melakukan rekayasa lalu lintas (Lalin) selama kegiatan kunjungan Paus Fransiskus di Jakarta.
Diketahui Paus Fransiskus akan berada di Jakarta pada tanggal 3 sampai 6 September 2024, dan Dishub DKI akan rekayasa Lalin di beberapa ruas jalan.
"Untuk menunjang kegiatan kunjungan Paus Fransiskus tersebut akan dilakukan rekayasa lalu lintas yang bersifat situasional," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo dalam keterangannya dikutip Senin, 2 September 2024.
BACA JUGA:DPRD Minta Dinkes DKI Usut Dugaan Larangan Penggunaan Hijab di RS Medistra
BACA JUGA:Siswa di Tangsel Diduga Jadi Korban Kekerasan, Dilempar Gunting di Ruang Kelas
Berikut daftar rekayasa lalu lintas selama kegiatan kunjungan Paus Fransiskus di Jakarta:
Pada tanggal 4 September 2024 mulai pukul 16.00 WIB sampai dengan selesai saat Paus Fransiskus berkunjung ke Gereja Katedral.
Tanggal 5 September mulai pukul 08.30 WIB sampai dengan selesai saat berkunjung ke masjid Istiqlal, rekayasa lalu lintas sebagai berikut:
a. Lalu lintas dari Selatan (Bunderan HI, Tanah Abang, Kebon Sirih, Budi Kemuliaan) menuju Timur (Stasiun Pasar Senen) dapat melalui jalan MH.
Thamrin sisi Barat-Jalan Medan Merdeka Barat sisi Barat-Jalan Majapahit-Jalan Juanda-Jalan Pos-Jalan Gunung Sahari-dst.
BACA JUGA:PMJ Ambil Alih Kasus Dugaan Penyiraman Air Keras ke Anggota Polres Metro Jaktim
BACA JUGA:Cawagub Jakarta Rano Karno Ingin Sekolah di Jakarta Dibangun hingga Lantai 5
b. Lalu lintas dari Timur (Menteng) menuju ke Barat (Tanah Abang) dapat menggunakan Jalan Hos Cokroaminoto-Jalan Wahid Hasyim-Jalan Mas Mansyur-dst.
Tanggal 5 September 2024 mulai pukul 15.30 WIB sampai dengan selesai kegiatan Misa Agung di Stadiun Utama Gelora Bung Karno sebagai berikut:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: