Jarak Dibatasi, Umat Boleh Melihat Paus Fransiskus Maksimal Radius 50 Meter
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Sustayo Purnomo Condro menegaskan umat boleh melihat kedatangan Paus Fransiskus dari radius 50 meter.--Cahyono
JAKARTA, DISWAY.ID - Kepolisian menjaga ketat kedatangan Paus Fransiskus ke Kedutaan Besar (Kedubes) Vatikan, Gambir, Jakarta Pusat, termasuk aturan soal batas melihat kedatangan Paus.
Adapun, Paus Fransiskus dijadwalkan tiba di Jakarta pada Selasa, 3 September 2024, sore.
Selama di Jakarta dari tanggal 3-6 September 2024, Paus Fransiskus bakal menginap di Kedubes) Vatikan.
BACA JUGA:Jelang Kedatangan Paus Fransiskus, Kedubes Vatikan Disterilisasi, Dijaga Ketat Paspampres
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Sustayo Purnomo Condro menegaskan, umat diperbolehkan melihat kedatangan Paus Fransiskus dari radius 50 meter.
Hal itu dilakukan demi keamanan dan kenyamanan Paus Fransiskus.
"Ya tentu kami berharap tidak sampai mengganggu ya. Kita berharap nanti bisa setidaknya sampai dengan radius 50 meter itu nanti bisa terlihat oleh Bapak Suci," kata Susatyo usai memimpin apel pasukan.
BACA JUGA:Ajakan Jusuf Kalla Sambut Kedatangan Paus Fransiskus di Tanah Air
Dia pun bakal mengantisipasi kepadatan massa di sekitar Monas saat kedatangan Paus Fransiskus.
"Kawasan Monas kami antisipasi apabila nanti ada massa atau umat kalau ingin menyaksikan langsung kedatangan Bapak Suci," katanya.
Susatyo mengatakan, ada 545 personel gabungan yang dikerahkan di sekitar gedung Kedubes Vatikan.
BACA JUGA:Ditlantas PMJ Rekayasa Lalin Selama Kunjungan Paus Fransiskus, Berikut Titiknya
Kata Susatyo, aparat gabungan bakal berjaga di 4 titik utama yakni di ring 2 sekitar Kedubes Vatikan, dua titik, dan ring 3 ada dua titik di sekitar Stasiun Gambir dan Tugu Tani.
"Selain itu memang kawasan Katedral juga kawasan Monas kami antisipasi apabila nanti ada massa atau umat kalau ingin menyaksikan langsung kedatangan Bapak Suci," kata Susatyo.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: