Jadwal Pelaksanaan Sulingjar 2024 untuk Semua Jenjang Pendidikan, Kepala Sekolah-Guru Wajib Tahu!

Kunci jawaban Sulingjar Paket A Guru 2024 untuk jenjang SD-MI.--dashboardslb.kemdikbud.go.id
JAKARTA, DISWAY.ID - Simak jadwal lengkap pelaksanaan Sulingjar 2024 untuk jenjang PAUD, SD, SMP, SMA/SMK sederajat.
Seperti yang diketahui, tiap tahunnya BSKAP Kemendikbudristek atau Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi menyelenggarakan Asesmen Nasional (AN) dengan melaksanakan Sulingjar atau Survei Lingkungan Belajar 2024.
Pelaksanaan Sulingjar 2024 ini bertujuan untuk mengukut aspek lingkungan di masing-masing sekolah yang berdampak pada proses dan hasil belajar mengajar.
BACA JUGA:Vokasi Dibekali Pendidikan Kecakapan Wirausaha, Diberi Pelatihan Sebelum Memulai Usaha
Untuk Sulingjar 2024 ini berlaku bagi semua jenjang pendidikan, dari mulai PAUD, SD, SMP, SMA-SMK dan sederajat.
Pengisian dana dapat melalui laman serbi Survei Lingkungan Belajar
Lantas, kapan pelaksanaan Sulingjar 2024 akan dimulai?
Jadwal Pelaksanaan Sulingjar 2024 untuk Semua Jenjang Pendidikan
Mengutip dari Surat Keputusan BSKAP Kemendikbudristek No019/H/KP/2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Asesmen Nasional, berikut jadwal Sulingjar 2024 untuk pendidik dan kepala satuan pendidikan:
- 11-24 September 2024: Pelaksanaan Sulingjar untuk SMA, SMK sederajat
BACA JUGA:Bantu Tingkatkan Literasi Jenjang Pendidikan Dasar, Dompet Dhuafa dan Tempo Donasi Buku
- 25 September - 8 Oktober 2024: Pelaksanaan Sulingjar untuk SMP sederajat
- 9-22 Oktober 2024: Pelaksanaan Sulingjar untuk SD sederajat
- 23 September - 20 Oktober 2024: Pelaksanaan Sulingjar untuk PAUD
Sementara itu, Sulingjar 2024 atau survei lingkungan belajar ini adalah alat ukur untuk mengevaluasi dan memetakan aspek pendukung kualitas pembelajaran di lingkungan satuan pendidikan.
Aspek ini meliputi iklim inklusivitas dan kebhinekaan, iklim kemanan, serta proses pembelajaran di satuan pendidikan yang dikutip dari Peraturan Mendikbudristek (Permendikbudristek) No 17 Tahun 2021.
BACA JUGA:Pahami Modul Pembelajaran Sosial dan Emosional untuk Guru, Ada 5 Kompetensi Komponen Dasar
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: