Penjual Pempek di Cilincing Cabuli Bocah Laki-laki Saat BAB, Korban Diancam dan Dipaksa Oral Seks
Penjual pempek berinisial S (44) pelaku pencabulan bocah laki-laki di Cilincing, Jakarta Utara-Disway.id/Cahyono-
BACA JUGA:Pelajar Tewas Dikeroyok 3 Bocah di Pademangan, Korban Dibacok Celurit di Kepala Belakang
Gerhard menegaskan, saat ini S sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, S dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI tahun 2016 dan Undang-Undang Nomor 2, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 292 KUHP.
"Ancamannya hukumannya 15 tahun," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: