Penjual Pempek di Cilincing Cabuli Bocah Laki-laki Saat BAB, Korban Diancam dan Dipaksa Oral Seks

Penjual Pempek di Cilincing Cabuli Bocah Laki-laki Saat BAB, Korban Diancam dan Dipaksa Oral Seks

Penjual pempek berinisial S (44) pelaku pencabulan bocah laki-laki di Cilincing, Jakarta Utara-Disway.id/Cahyono-

BACA JUGA:Pelajar Tewas Dikeroyok 3 Bocah di Pademangan, Korban Dibacok Celurit di Kepala Belakang

Gerhard menegaskan, saat ini S sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, S dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI tahun 2016 dan Undang-Undang Nomor 2, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 292 KUHP.

"Ancamannya hukumannya 15 tahun," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads