Nurul Ghufron Lapor Bareskrim Polri soal Pencemaran Nama Baik, Begini Respon Dewas KPK
Nurul Ghufron Lapor Ke Bareskrim Polri soal Pencemaran Nama Baik, Dewas KPK: Cukup untuk Disidangkan-disway.id/Ayu Novita-
“Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP itu yang sudah kami laporkan,” lanjutnya.
Dalam kesempatan ini, Ghufron juga menyebutkan bahwa laporan yang ia lemparkan tersebut merupakan bentuk dari pembelaannya
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: