Tersangka Baru Ditetapkan dalam Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Tersangka Baru Ditetapkan dalam Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Satu tersangka baru ditetapkan Polda Jawa Barat dalam pembunuhan Tuti Suhartini dan anaknya Amelia Mustika Ratu.--Istimewa

BANDUNG, DISWAY.ID – Satu tersangka baru ditetapkan Polda Jawa Barat dalam pembunuhan Tuti Suhartini dan anaknya Amelia Mustika Ratu.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan satu tersangka yang baru ditetapkan adalah diduga oknum polisi berpangkat Ipda berinisial T.

BACA JUGA:8 Pelaku Curanmor Dibekuk di Subang, Modus Rusak Kunci Kontak

Diungkapkannya, Ipda T ditetapkan tersangka karena diduga melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan kasus yang terjadi tahun 2021 silam itu.

“Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat juga melakukan penindakan penanganan kasus terkait dengan obstruction of justice artinya ada tindak pidana untuk menghalangi atau merintangi proses penyidikan,” katanya kepada awak media, Rabu 11 September 2024.

BACA JUGA:Sosok Sumy Hastry Purwanti Ahli Forensik yang Naik Pangkat Jadi Brigjen, Pernah Bongkar Kasus Kematian Ibu dan Anak di Subang

Dijelaskannya, Ipda T dulunya bertugas sebagai Kanit di Reskrim Polres Subang dan saat ini sudah dimutasi.

Atas perbuatannya, Ipda T disangkakan Pasal 221 KUHP tentang Obstruction of Justice dengan ancaman pidana sembilan bulan penjara.

BACA JUGA:Polda Jawa Barat Kembali Tetapkan Tersangka Baru dalam Kecelakaan Bus Subang

Kemudian, berkas perkara tersangka telah dikirim ke kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya

“Sejauh ini hasil penyelidikan tersangka T, dia melakukan upaya untuk menguras dengan upaya menemukan siapa tersangka saat itu dan menemukan barang bukti yang menguatkan. Tersangka ini murni mencari tersangka, namun tak menutup kemungkinan kalau ada keterkaitan dengan tersangka lain untuk menutupi dan menghalangi proses penyidikan,” ujarnya.

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: