Pencabutan TAP MPRS No XXXIII/MPRS/1967 Jadi Momen Mengembalikan Martabat Presiden Soekarno Sebagai Bapak Bangsa

Pencabutan TAP MPRS No XXXIII/MPRS/1967 Jadi Momen Mengembalikan Martabat Presiden Soekarno Sebagai Bapak Bangsa

Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Antonius Benny Susetyo--BPIP

“Pencabutan TAP ini penting, tetapi harus ada tindakan lanjutan untuk memastikan nama Soekarno dibersihkan dari tuduhan,” kata John.

Menurut Anggota Dewan Pengarah BPIP itu, adanya Ketetapan MPR terkiat pemulihan nama Soekarno menjadi faktor penting dalam ranah hukum Indonesia, sesuai dengan teori hukum dan teori perundang-undangan di Indonesia. 

Ia setuju dengan diperlukannya upaya pelurusan sejarah, juga dengan pengungkapan dalang sebenarnya dalam peristiwa G 30 S/PKI, termasuk juga dengan TAP MPRS No XXXIII/MPRS/1967.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: