7 Fakta Pembunuhan Kasir Indomaret di Gambir, Berawal Bercanda hingga Ditusuk 7 Kali
Fakta-fakta kasus pembunuhan kasir Indomaret di Gambir, Jakarta Pusat.-disway.id/cahyono-
"Saya minta maaf kepada keluarga korban saya sangat menyesal telah menghilangkan nyawa," kata SJ.
SJ mengaku siap menjalani hukuman untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Siap bertanggung jawab secara hukum," tegasnya.
7. Terancam Hukuman Mati
Pelaku pembunuhan kasir Indomaret dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
"Perencanaannya menurut analisis kami setelah dia menyampaikan perkataan yang tidak mengenakkan hati ke pelaku," kata Kapolsek.
Jamalinus menyampaikan pelaku dijerat Pasal 340 Juncto 388 dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: