Budi Arie Sebut Erina yang Hamil Tak Boleh Naik Angkutan Umum, Ketua IM57+: Tidak Paham Posisi Sendiri

Budi Arie Sebut Erina yang Hamil Tak Boleh Naik Angkutan Umum, Ketua IM57+: Tidak Paham Posisi Sendiri

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie mengomentari pemakaian jet pribadi Kaesang Pangarep dan Erina Gudono menuai polemik di masyarakat. -Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie  mengomentari pemakaian jet pribadi Kaesang Pangarep dan Erina Gudono menuai polemik di masyarakat. 

Ketua IM57+ Praswad Nugraha mengatakan, komentar Budi Arie itu dinilai tidak paham posisi sendiri. 

Pasalnya, Budi Arie adalah seorang menteri bukan sebagai tim kampanye putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu.

BACA JUGA:Bek Brasil Thiago Silva Kembali ke Pangkuan Chelsea, Usai Tinggalkan The Blues Juni Lalu ke Fluminense

BACA JUGA:Kasihan Baim Ya Allah, Tak Dinafkahi 'Abah' sampai Harus Jualan Kambing di Pinggir Jalan

"Pertama, Budi Arie harusnya memahami posisi dia sebagai pejabat publik dan bukan sebagai Tim Kampanye Kaesang. Sehingga, segala pernyataannya harus mencerminkan integritas sebagai seorang Menteri Republik Indonesia sekaligus pejabat publik," kata Praswad dalam keterangan tertulisnya pada Kamis, 12 September 2024. 

Pernyataanya soal kondisi Erina yang sedang mengandung mengaburkan substansi. 

Menurut Praswad, apakah memang seluruh wanita yang sedang mengandung di Indonesia bisa mendapatkan keistimewaan yang sama dengan menantu presiden itu? 

BACA JUGA:Jenguk Bocah Terlindas Mobil, Polres Tangsel Ungkap Kondisinya

BACA JUGA:Kun Wardana: Dinamika Penolakan Warga Jakarta Terhadap RK Harus Dilihat dari Dua Sisi

"Dialektikanya justru semakin menjauh dari diskursus yang logis. Publik mempersoalkan terkait dengan dugaan gratifikasi, bukan kelayakan seseorang yang sedang mengandung untuk terbang," lanjutnya. 

Praswad dengan tegas menyatakan bahwa penggunaan jet pribadi itu bukan isu personal. 

Namun, sudah menjadi isu publik, di mana sejauh apa keluarga dari pejabat publik wajib memberikan laporan atas setiap dugaan gratifikasi yang diterima atau dinikmatinya. 

"Pernyataan Budi seolah-olah memberikan pesan bahwa pejabat publik boleh melakukan apapun, dan pejabat publik dapat tetap menggunakan posisinya untuk menyampaikan berbagai statement yang menyesatkan publik," tegasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: