Perkuat Sektor Jasa Keuangan, OJK Terapkan Strategi Anti-Fraud
Perkuat Sektor Jasa Keuangan, OJK Terapkan Strategi Anti-Fraud-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Hingga saat ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih terus berupaya untuk memperkuat ketangguhan sektor jasa Keuangan guna memastikan stabilitas sektor jasa Keuangan di tengah meningkatnya risiko fraud dan ancaman finansial global.
Salah satunya adalah dengan menerapkan awareness mengenai risiko fraud dan ancaman finansial global.
Menurut keterangan Ketua Dewan Audit OJK, Sophia Wattimena, hal tersebut dilakukan melalui berbagai langkah yang antara lain mencakup penguatan regulasi terkait Anti-Fraud.
BACA JUGA:Pentingnya Perlindungan Finansial dari Risiko Gagal Bayar Kredit Asuransi
BACA JUGA:Bank BCA Buka Lowongan Kerja 2024 Terbaru untuk Lulusan S1-S2, Peluang Jadi Karyawan Tetap!
Mendorong penerapan tata kelola yang baik, dan penggunaan supervisory technology dan Artificial Intelligence (AI) dalam pelaksanaan pengawasan.
Selain itu, Sophia juga menambahkan bahwa dalam menghadapi tantangan fraud yang sangat kompleks khususnya di industri jasa keuangan, diperlukan pendekatan kolaboratif antara OJK dengan industri jasa keuangan, aparat penegak hukum, lembaga pemerintah, dan pemangku kepentingan lainnya.
"Dengan adanya kolaborasi maka semua pihak dapat menyelaraskan upaya dalam mendeteksi, mencegah, dan merespons fraud.," jelas Sophia dalam keterangan tertulis resminya pada Senin 16 September 2024.
Selain itu, OJK telah menerbitkan regulasi terkait dengan tata kelola dan Anti-Fraud untuk menjaga integritas di sektor jasa keuangan sebagai upaya pencegahan dan penindakan tindakan kecurangan di Sektor Jasa Keuangan.
BACA JUGA:Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2,4%, Ekonom INDEF Khawatir Daya Beli Bakal Terdampak
BACA JUGA:Perkuat Rupiah, BI Buat Lembaga Baru Pengelola Pasar Uang dan Valuta
Regulasi tersebut diantara lain adalah Peraturan OJK (POJK) No. 12 tahun 2024 tentang Penerapan Strategi Anti-Fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan yang merupakan POJK terintegrasi untuk diterapkan seluruh sektor jasa keuangan.
Selain itu, OJK juga menerbitkan regulasi POJK No. 17 tahun 2023 tentang Tata Kelola Bank Umum, dan POJK No. 8 tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APUPPT) dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Masal (PPPSPM) di Sektor Jasa Keuangan.
"OJK akan terus melakukan pengawasan terhadap implementasi peraturan yang telah diterbitkan dan melakukan evaluasi peraturan secara berkala sebagai bentuk komitmen Indonesia sebagai anggota Financial Action Task Force (FATF)," tutup Sophia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: