Intip Besaran Gaji KPPS Pilkada 2024 Lengkap dengan Tugas dan Tanggung Jawabnya
Intip besaran gaji anggota KPPS di Pilkada 2024.--rbtv.disway
Tugas dan Tanggung Jawab Anggota KPPS di Pilkada 2024
Berikut tugas dan tanggu jawab yang wajib dilaksanakan anggota KPPS di Pilkada 2024 mendatang.
1. Mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
2. Menyerahkan DPT kepada saksi peserta pemilu yang hadir dan pengawas TPS. Jika peserta pemilu tidak memiliki saksi, DPT diserahkan langsung kepada peserta pemilu.
3. Menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
4. Menyusun berita acara dan sertifikat hasil pemungutan serta penghitungan suara, kemudian menyerahkannya kepada saksi peserta pemilu, pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS.
5. Melaksanakan tugas yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6. Mengirimkan surat pemberitahuan kepada pemilih yang terdaftar dalam DPT untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.
7. Menjalankan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Menyerahkan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada PPS dan menyediakan layanan bagi pemilih berkebutuhan khusus.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: