KPK akan Proses Dugaan Gratifikasi Kaesang Pangarep Dalam Jangka Waktu 30 Hari
KPK akan Proses Dugaan Gratifikasi Kaesang Pangarep Dalam Jangka Waktu 30 Hari-Disway/Ayu Novita-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika mengatakan, pihaknya akan memproses klarifikasi Kaesang Pangarep soal penggunaan jet pribadi yang digunakan untuk plesir ke Amerika Serikat bersama istrinya, Erina Gudonio
Proses analisa tersebut, kata Tessa, akan dilakukan di Direktorat Gratifikasi KPK selama 30 hari ke depan.
BACA JUGA:KPK Sebut Sosok Inisial Y yang Beri Tumpangan ke Kaesang Pangarep
BACA JUGA:Kuasa Hukum Kaesang Tegaskan Tak Ada Niat Ulur Waktu Klarifikasi
"Dianalisa oleh Direktorat Gratifikasi selama 30 hari kedepan," kata Tessa kepada wartawan, Selasa, 17 September 2024.
Sekadar informasi, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep mendatangi KPK bersama juru bicara serta kuasa hukumnya.
Putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu mengaku datang tanpa diundang lembaga antirasuah itu.
"Jadi hari ini kedatangan saya ke KPK sebagai warga negara yang baik. Saya datang ke sini bukan karena undangan atau panggilan, tapi inisiatif saya sendiri," katanya di gedung lama KPK atau ACLC KPK pada Selasa, 17 September 2024, siang.
BACA JUGA:Pendaftaran KPPS Pilkada 2024 Resmi Dibuka: Cek Syarat, Tugas, Gaji, dan Jadwalnya
BACA JUGA:Hadir di KPK, Kaesang Klarifikasi Penggunaan Jet Pribadi yang Digunakan Pelesiran ke Amerika Serikat
Kaesang menyebut, ia tetap datang memberikan klarifikasi ke Direktorat Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) meskipun bukan seorang penyelenggara negara.
"Saya bukan penyelenggara negara saya bukan pejabat," tegasnya.
Kata Kaesang, dirinya memberikan klarifikasi mengenai perjalanannya bersama sang istri Erina Gudono ke Amerika Serikat beberapa waktu lalu
Kaesang mengaku bahwa dalam perjalanan itu, ia dan istrinya 'menumpang' kepada seorang teman yang juga melakukan perjalanan dengan tujuan yang sama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: