Edan! Bapak dan Anak Kompak Aniaya Pria Karena Kesal Ditipu Tak Jadi Beli Sabu
Satreskrim Polsek Metro Tamansari Jakarta Barat menangkap EH (58) dan EW (32), bapak dan anak yang menganiaya seorang pria karena tak jadi beli sabu-Dok. Polres Metro Jakarta Barat -
Akibat kejadian itu, EH dan EW dijerat dengan pasal 170 KUHP. Keduanya terancam penjara paling lama lima tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: