Alasan Pemerintah Hentikan Pembahasan RUU Pengawasan Obat dan Makanan

Alasan Pemerintah Hentikan Pembahasan RUU Pengawasan Obat dan Makanan

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan bersama dengan DPR RI sepakat untuk menghentikan pembahasan mengenai RUU Pengawasan Obat dan Makanan.-Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan bersama dengan DPR RI sepakat untuk menghentikan pembahasan mengenai RUU Pengawasan Obat dan Makanan.

"Pemerintah sepakat dengan DPR bahwa RUU ini tidak kita teruskan," kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, 17 September 2024.

Dijelaskan terpisah oleh Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi, RUU POM ini dibatalkan karena sudah diakomodasi pada UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan PP turunannya, Nomor 28 Tahun 2024.

BACA JUGA:Vadel Salah Pilih Lawan Nikita Mirzani, Berujung Buat Laporan Baru Soal Video Syur, 'Double Kill'!

BACA JUGA:Edan! Bapak dan Anak Kompak Aniaya Pria Karena Kesal Ditipu Tak Jadi Beli Sabu

"Sebagian dari pengaturan tentang Badan POM dan usulan-usulan tentang pengawasan obat dan makanan itu sudah ada di UU 17/2023 dan juga sudah ada di PP yang kita keluarkan (Juli) 2024 kemarin," kata Nadia.

Sedangkan poin-poin yang belum tersedia hanya mengenai keorganisasian dan sebagainya.

Menurut pihaknya, hal ini dapat diturunkan dari UU dan PP yang sudah ada tanpa perlu membuat UU baru.

BACA JUGA:Bolehkah KTP Dilaminasi supaya Awet? Simak Informasi dari Dirjen Dukcapil

BACA JUGA:Pemprov DKI Gelar Festival Urban Farming di TIM, Heru Budi: Ini Penting Dalam Pemanfaatan Lingkungan

Sehingga BPOM hingga saat ini tidak akan mengalami perubahan dari segi organisasinya yang berkoordinasi dengan Kemenkes serta bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

"Jadi semua item-item yang menjadi concern daripada pihak legislatif itu sudah tercantum di ayat-ayat yang ada di UU 17/2023 (UU Kesehatan)," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: