Bongkar Judi Online, Ditkrimsus PMJ: Dia Kelola Beberapa Situs
Ditkrimsus PMJ ungkap FA diduga memiliki beberapa website judi online serta mengelola beberapa situs-dok disway-
BACA JUGA:Kondisi Bocah Terlindas Mobil Diungkap Kasatlantas Polres Tangerang Selatan
BACA JUGA:Bandara Ramat David Haifa Porak Poranda Akibat Rudal Hizbullah, Israel Ungsikan Ribuan Warga
"Selanjutnya para pemain akan mempertaruhkan dana yang telah deposit untuk dipertaruhkan dalam permainan yang tersedia di dalam website tersebut," ujarnya.
Tersangka ditangkap di rumahnya di daerah Ampalu, Desa Ganting Mudiak Selatan Surantih, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatra Barat pada Jumat 20 September.
"Dan selanjutnya penyidik mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap FA," paparnya.
BACA JUGA:Keren! Sosok Guru Besar UIN Jakarta Masuk Top 2 Persen Scientist Worldwide 2024
BACA JUGA:Waspada! Ini Dampak Fenomena Equinox di Indonesia, Diprediksi Terjadi 23 September
"Untuk jaringan di Indonesia, pengakuan tersangka, ia dibantu 1 orang lagi yang berprofesi sebagai programmer website," lanjutnya.
Kini pihaknya masih mengembangkan hasil pengungkapan kasus tersebut.
"Saat ini masih didalami oleh tim penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk diidentifikasi dan dilacak keberadaannya, sedangkan komplotan lainnya berada di luar negeri (Kamboja)," benernya.
Tersangka disangkakan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) dan/ atau Pasal 303 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: