PDIP Beberkan Kronologi Pemecatan Tia Rahmania, Terbukti Penggelembungan Suara di Pileg 2024

PDIP Beberkan Kronologi Pemecatan Tia Rahmania, Terbukti Penggelembungan Suara di Pileg 2024

PDIP Beberkan Kronologi Pemecatan Tia Rahmania, Terbukti Penggelembungan Suara di Pileg 2024-Disway/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Ketua DPP PDI Perjuangan Ronny Talapessy menegaskan bahwa pemecatan Tia Rahmania dari anggota partainya karena terlibat kasus penggelembungan suara dalam Pileg 2024.

Ia pun menegaskan jika pemecatan Tia itu didasarkan pada penyelidikan Mahkamah Partai.

"Kami ingin mengklarifikasi agar publik tidak salah paham. Proses ini bukan karena apa yang dilakukan Saudari Tia kemarin, tetapi hasil dari penyelidikan Mahkamah Partai terkait sengketa pemilu legislatif," ujar Ronny di kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Kamis, 26 September 2024.

BACA JUGA:Puan Buka Suara Soal Pemecatan Tia Rahmania, Gak Ada Hubungannya dengan Nurul Ghufron!

BACA JUGA:PDIP Bantah Pemecatan Tia Rahmania karena Kritik Nurul Ghufron

Lebih lanjut, ia menjelaskan kronologi kasus yang diduga melibatkan Tia tersebut.

Awalnya, pada tanggal 13 Mei 2024, seluruh provinsi Banten memutus 8 PPK di 8 kecamatan di Dapil Banten I, Lebak dan Pandeglang terbukti bersalah melakukan pelanggaran pemindahan suara yang menguntungkan Saudara Tia Rahmania.

"Sanksinya terhadap PPK ini adalah sanksi administrasi," ujar Ronny.

Selanjutnya, pada tanggal 14 Mei 2024, Boni melayangkan gugatan ke Mahkamah Partai PDIP atas adanya temuan dugaan kecurangan tersebut.

BACA JUGA:Tia Rahmania Batal Dilantik Jadi Anggota DPR Usai Semprot Wakil Ketua KPK di Lemhanas, Singgung Masalah Pelanggaran Etik!

BACA JUGA: Usai Kritik KPK, Tia Rahmania Dipecat PDIP dan Batal Dilantik Jadi Anggota DPR

"Brdasarkan aturan internal kami, bahwa ini adalah pelanggaran kode etik dan pelanggaran terhadap disiplin partai. Maka tanggal 30 Agustus 2024 DPP PDI Perjuangan mengirimkan surat beserta hasil persidangan Mahkamah Partai ke KPU," tuturnya.

Ronny menjelaskan pada tanggal 3 September 2024, Mahkamah Etik dan Badan Kehormatan DPP PDI Perjuangan menyidangkan pelanggaran etik Saudara Tia Rahmania atas pemindahan perolehan suara partai ke perolehan suara pribadi.

"Mahkamah Etik memutuskan Tia Rahmania bersalah dan dijatuhkan sanksi tegas pemberhentian dari anggota partai. Maka tanggal 13 September DPP PDI Perjuangan mengirimkan surat pemberhentian Tia Rahmania ke KPU," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: