KPK Tahan 4 Tersangka Kasus Perkara Suap Program Bandung Smart City, 3 di Antaranya Anggota DPRD

KPK Tahan 4 Tersangka Kasus Perkara Suap Program Bandung Smart City, 3 di Antaranya Anggota DPRD

KPK Tahan 4 Tersangka Kasus Perkara Suap Program Bandung Smart City, 3 Diantaranya Anggota DPRD-Disway/Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan CCTV dan Internet Service Provider (ISP) Bandung Smart City.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa perkara ini merupakan pengembangan dari perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) Wali Kota Bandung yang terlibat perkara suap pada penyelenggaraan program Bandung Smart City.

BACA JUGA: KPK Dalami Aset AGK dari 8 Saksi yang Diperiksa

BACA JUGA:Eks Penyidik: Pansel Jangan Pilih Capim KPK Titipan

"Para tersangka diduga menerima hadiah atau janji terkait pengadaan atau perkara yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Daerah (APBD) Kota Bandung tahun anggaran 2020-2023," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 26 September 2024.

Asep menjelaskan keempat orang tersangka anggota DPRD Kota Bandung Rianto (RI) ; Wakil Ketua 2 DPRD Kota Bandung Achmad Nugraha (AH); Anggota DPRD Kota Bandung Periode 2019 - 2024 Ferry Cahyadi Rismafuri (FCR); Sekda Kota Bandung sekaligus Ketua m Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Ema Sumarna (ES).

Diketahui, Rianto (RI) dari fraksi PDI-Perjuangan ; Achmad Nugraha dari fraksi PDI-Perjuangan; Ferry Cahyadi Rismafuri dari fraksi Gerindra.

BACA JUGA:Tia Rahmania Batal Dilantik Jadi Anggota DPR Usai Semprot Wakil Ketua KPK di Lemhanas, Singgung Masalah Pelanggaran Etik!

BACA JUGA: Usai Kritik KPK, Tia Rahmania Dipecat PDIP dan Batal Dilantik Jadi Anggota DPR

"Terkait kebutuhan penyidik, para tersangka ditahan tim penyidik untuk 20 hari pertama terhitung mulai 26 September 2024 sampai dengan 15 Oktober 2024 di Rutan KPK,"kata Asep.

Adapun rincian penerimaan uang, tersangka ES mendapatkan sekurang-kurangnya sebesar Rp 1 milia dan para tersangka lainnya selaku anggota DPRD sekurang-kurangnya total berjumlah Rp 1 miluar beserta mendapatkan pekerjaan-pekerjaan di lingkungan Dinas Kota Bandung. 

Dalam hal ini, Asep menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari adanya temuan-temuan fakta-fakta baru saat proses penyidikan hingga persidangan dari tersangka Yana Mulyana (YM) dan rekan-rekan suap Bandung Smart City yang selanjutnya dikembangkan hingga naik ke tahap penyidikan.

BACA JUGA:Bupati Situbondo Gugat KPK Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka

BACA JUGA:14 Saksi Dugaan Korupsi Gubernur Malut Mangkir Diperiksa KPK, Berdalih Mengira Panggilan Penipuan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: