2 Tersangka Tawuran Sebabkan Seorang Tewas di Babelan Diringkus Polres Metro Bekasi

 2 Tersangka Tawuran Sebabkan Seorang Tewas di Babelan Diringkus Polres Metro Bekasi

Polres Metro Bekasi Ringkus 2 Tersangka Tawuran hingga Sebabkan Seorang Korban Tewas -Illustrasi-

Polisi menyita dua parang, jaket dan celana panjang dari masing-masing tersangka, beserta sepeda motor Honda Scoopy dan telepon genggam.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 170 ayat 2 KUHPidana tentang tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman 12 tahun penjara, serta subsider Pasal 351 ayat 1 dan pasal 354 ayat 2 dengan hukuman penjara 10 tahun.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: