KPK Panggil Eks Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes RI dan 2 Dirut Swasta terkait Dugaan Korupsi APD 2020

KPK Panggil Eks Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes RI dan 2 Dirut Swasta terkait Dugaan Korupsi APD 2020

Tessa Mahardhika: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga saksi dalam dugaan kasus korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) pada Kementerian Kesehatan yang menggunakan dana siap pakai pada Badan Nasional Penanggunalangan Bencana tahun 2020. -Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga saksi dalam dugaan kasus korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) pada Kementerian Kesehatan yang menggunakan dana siap pakai pada Badan Nasional Penanggunalangan Bencana tahun 2020. 

"Pemeriksaan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika pada Senin, 30 September 2024. 

Namun, dalam hal ini Tessa belum membeberkan terkait apa pemeriksaan yang hendak dilakukan pada tiga orang saksi ini. 

BACA JUGA:Raffi Ahmad Dapat Gelar Doktor Kehormatan Honoris Causa, Netizen Kaget Dengan Kampus dan Lokasi Pemberian Penghargaan

BACA JUGA:Ayah dan Anak Terduga Pencabulan 3 Santriwati di Ponpes Bekasi Ditetapkan Sebagai Tersangka

Berdasarkan informasi yang dihimpun Disway.Id, tiga saksi tersebut adalahAhmad Taufik selaku Direktur Utama PT. Permana Putra Mandiri, Budi Sylvana yang merupakan Mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, dan Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia.

Diketahui, KPK saat ini tengah mengusut dugaan korupsi APD yang terjadi saat Indonesia dilanda pandemi Covid-19 pada 2020. Saat itu, APD menjadi barang yang sangat dibutuhkan bagi para tenaga medis.

Adapun nilai proyek dalam kasus tersebut mencapai Rp 3.03 triliun untuk pengadaan 5 juta set APD.

Sedangkan untuk kerugian negara mencapai Rp 625 miliar.

BACA JUGA:Wanita Dicekik di Kamar Hotel, Ponsel Digasak 2 Pencuri

BACA JUGA:Mees Hilgers dan Eliano Reijnders Perkuat Timnas Indonesia, Ini Target Shin Tae-yong Lawan Bahrain dan China!

Dalam penanganan kasus ini KPK juga telah mencegah bepergian keluar negeri terhadap tiga orang, dokter dan dua pihak swasta. 

"KPK menerbitkan surat larangan bepergian ke luar negeri untuk enam bulan kedepan terhadap SLN (Dokter), ET (Swasta), dan AM (Swasta)," kata Tessa Mahardhika dalam pernyataan resminya pada Selasa, 25 Juni 2024.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads