Pansus Haji Beberkan 9 Temuan Pelanggaran Pelaksanaan Haji 2024

Pansus Haji Beberkan 9 Temuan Pelanggaran Pelaksanaan Haji 2024

Ketua Pansus Haji 2024 Nusron Wahid-Tangkapan Layar/TV Parlemen-

A. Di dalam keputusan Kemenag Nomor 226 Tahun 2023 tentang biaya perjalanan haji khusus keputusan Kemenag Nomor 1063 Tahun 2023 tentang setoran pelunasan biaya ibadah haji khusus tahun 2024, dan bab 3 poin b keputusan dirjen PHU Nomor 118 Tahun 2024 tentang petunjuk pelaksanaan pemenuhan kuota ibadah haji khusus, prosedur penyesuaian sisa kuota tidak mencerminkan keadilan.

BACA JUGA:Tuntut Tewasnya Remaja di Kali Bekasi, Kuasa Hukum RD Sudah Punya Sejumlah Saksi

BACA JUGA:Cagub Pramono-Rano Janji Kesejahteraan Guru Swasta Jakarta, Pengamat Beri Catatan

Ketentuan tersebut mengakibatkan adanya praktik pemberangkatan 3.503 jemaah haji khusus dengan status tanpa antre, mendaftar tahun 2024 dan berangkat tahun 2024.

B. Ketentuan Pasal 65 ayat (3) UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang menentukan pemenuhan kuota haji khusus berbasis usulan data dari PIHK dan kesiapan jemaah.

Ketentuan ini membuka peluang penyalahgunaan kesempatan oleh PIHK, dan berpotensi melanggar asas keadilan. Penyalahgunaan kesempatan tersebut berupa mengubah urutan keberangkatan dan/atau tahun keberangkatan.

6. Terkait Nilai Manfaat

Pansus haji menemukan adanya ketidakadilan dalam mempergunakan nilai manfaat.

Di mana mereka yang belum berhak untuk berangkat menggunakan nilai manfaat tahun berjalan yang didapatkan dari jemaah haji lain yang berada pada daftar antrean.

BACA JUGA:Puan Maharani Calon Tunggal Ketua DPR RI dari PDI Perjuangan

BACA JUGA:Gawat, Ponpes Kabupaten Bekasi Tempat Tersangka Pencabulan Santriwati Ternyata Tak Berizin!

7. Terkait jemaah cadangan lunas tunda

Pansus Haji 2024 menilai jumlah Jemaah Haji Lunas tunda sampai tahun 2024 adalah sebesar 30 persen dari kuota haji nasional. 

Ia menilai seharusnya merekalah yang diprioritaskan untuk diberangkatkan terlebih dahulu. 

Namun, karena ada mekanisme penggabungan mahram, jemaah lansia dan disabilitas, hak jemaah haji lunas tunda menjadi tidak pasti keberangkatannya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait