Fakta Pasutri Meninggal dengan Luka Tusuk di Cipondoh

Fakta Pasutri Meninggal dengan Luka Tusuk di Cipondoh

Keterangan pers kasus pasutri meninggal digelar di ruang Media Center, Gedung Presisi Polres Metro Tangerang Kota.-Candra Pratama-

"Ditemukan buku tulis (wasiat) yang diperkirakan tulisan itu berasal dari korban BK. Diperkuat berdasarkan keterangan tim kedokteran forensik," ujarnya.

BACA JUGA:Pasutri yang Tewas Mengenaskan di Cipondoh Sering Minta Pesankan Ojol ke Warga, Ketua RT: Mereka Nggak Punya HP

Kebenaran surat wasiat itu merupakan tulisan dari korban BK itu diperkuat oleh Makyun Subuki, salah satu ahli bahasa yang dilibatkan dalam pengungkapan kasus tewasnya pasutri di Cipondoh tersebut.

Alhasil, Zain menambahkan, berdasarkan keterangan ahli diatas dan keterangan saksi-saksi, peristiwa ini merupakan murni kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan BK terhadap istrinya RB.

"Motifnya ketidakharmonisan rumah tangga. Bunuh diri yang dilakukan BK dengan motif beban psikologis karena masalah kesehatan dan masalah finansial," ucap Zain.

"Pelaku BK diduga melanggar Pasal 44 ayat (3) undang-undang KDRT. Namun dalam permasalahan ini tidak bisa dilanjutkan proses penyidikan karena yang diduga pelaku (BK) meninggal dunia sesuai dengan Pasal 77 KUHPidana," tutup Kapolres.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads