Korban Pencabulan Guru Ngaji Bertambah Satu, Polisi Ungkap Fakta Baru

Korban Pencabulan Guru Ngaji Bertambah Satu, Polisi Ungkap Fakta Baru

Jumlah korban pencabuilan guru ngaji bertambah satu setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan yang lebih dalam.-Dimas Rafi-

BACA JUGA:Ibunda Kimberly Geram Ternyata Sifat Asli Edward Akbar Pelit, Beri Nafkah Cuma Rp2 Juta: di Mana Otak Lo?

BACA JUGA:Persiapan Konser! Ini Lirik Lagu LANY 'Super Far' dan Maknanya

Hingga saat ini, jumlah total korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh ayah dan anak guru ngaji tersebut berjumlah empat orang. 

Pihak berwenang terus melanjutkan penyelidikan mereka terkait kemungkinan adanya korban lainnya.

Awalnya, penegak hukum mengidentifikasi dua orang sebagai tersangka, Sudin bin Maulin dan Muhammad Hadi Sopyan.

Tindakan tercela ayah dan anak ini telah terjadi sejak Agustus 2020.

Kedua tersangka yang terlibat dalam tindak pidana tersebut saat ini telah ditahan di Polres Metro Bekasi dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.

"Pasal yang diterapkan kepada para tersangka adalah Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2015, tentang Perlindungan Anak. Pasal 81 berbunyi setiap orang yang melakukan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86D KUHP dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun," terang Saufi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads