Anggota Polisi Disiram Air Keras Saat Cegah Tawuran, 5 Pelajar Ditangkap
Barang bukti pelajar siram air keras kepada Polisi saat cegah tawuran di Jalan Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat-Istimewa-
Kelima pelajar tersebut dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Sustyo menambahakan, khusus tersangka YP dijerat pasal berlapis untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Tersangka YP (16), yang menyiramkan air keras, dikenakan 4 pasal berlapis terkait penganiayaan berat," katanya.
Susatyo menerangkan YP dijerat Pasal 355 ayat 1 KUHP Jo Pasal 354 ayat 1 KUHP Jo Pasal 353 ayat 1 KUHP Jo Pasal 351 ayat 1 KUHP.
BACA JUGA:Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini 3 Oktober 2024, Cek Syaratnya di Sini!
BACA JUGA:4 Pelaku Maling Emas 200 gram di Bekasi Belum Ditangkap, Polisi Periksa 4 Orang Saksi
“Polisi berharap insiden ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih waspada, terutama agar anak-anak tidak terlibat dalam aksi tawuran," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: