Diduga Produksi Narkoba Sinte, Pria di Majalengka Dibekuk di Kamar Kos
Seorang pria dibekuk karena diduga memproduksi narkoba sinte.--Istimewa
MAJALENGKA, DISWAY.ID – Seorang pria dibekuk karena diduga memproduksi narkoba sinte.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abbast mengatakan peredaran narkoba diungkap pihak Polres Majalengka.
"Polres Majalengka, Polda Jabar berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembuatan narkotika Golongan I jenis tembakau sintetis skala rumahan," katanya kepada awak media, Kamis 3 Oktober 2024.
BACA JUGA:Terkuak Motif Andrew Andika Pakai Narkoba, Benarkah Stres Masalah Rumah Tangga?
Diungkapkannya, satu tersangka diamankan dalam ungkap kasus tersebut.
"Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka berhasil mengamankan tersangka berinisial RAA (21), warga Desa Ligung Lor, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka, yang terlibat dalam produksi narkotika tersebut," ungkapnya.
Dijelaskannya, hal itu terungkap berawal adanya aduan masyarakat terkait peredaran narkoba jenis sinte.
BACA JUGA:Terjerat Narkoba, Andrew Andika Minta Maaf ke Istri dan Anak: Terima Kasih Sudah Edukasi Saya
"Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat tentang peredaran tembakau sintetis di Kecamatan Ligung. Setelah dilakukan penyelidikan," jelasnya.
"Tim mengidentifikasi tersangka RAA yang akhirnya ditangkap di sebuah kamar kos di Blok Senen Garogol, Desa Buntu, Kecamatan Ligung, pada Rabu (25/9/2024) sekitar pukul 06.00 WIB," jelas Kapolres Majalengka," lanjutnya.
Diterangkannya, pelaku mengaku memproduksi sinte telah beberapa bulan belakangan.
BACA JUGA:Andrew Andika Ditangkap Polisi Gegara Narkoba, Tengku Dewi Minta Pengacara Tanya Kondisi Suaminya
"RAA mengaku telah menjalankan bisnis produksi tembakau sintetis selama empat bulan, dengan bahan baku yang diperoleh dari akun Instagram bernama DWATIGRISSGROUP yang diduga berdomisili di Bandung," terangnya.
"Dengan modal awal sebesar Rp 3 juta, tersangka RAA mengaku telah memproduksi narkotika golongan I sebanyak tujuh kali, dengan keuntungan mencapai Rp 35 juta. Peredaran dilakukan melalui sistem tempel, dibantu dua kurir, dimana salah satu kurir, ZJM, telah diamankan di Kecamatan Dawuan," tambahnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: