Diduga Produksi Narkoba Sinte, Pria di Majalengka Dibekuk di Kamar Kos
Seorang pria dibekuk karena diduga memproduksi narkoba sinte.--Istimewa
BACA JUGA:Aktor Andrew Andika Ditangkap Atas Kasus Narkoba di Bogor, Begini Kronologinya
Pihaknya mengamankan barang bukti berupa berbagai peralatan produksi dan bahan narkotika, seperti 2,9247 gram bibit tembakau sintetis, 102,5051 gram tembakau siap edar, dan berbagai alat produksi lainnya.
Pelaku disangkakan Pasal 113 ayat (1), Pasal 114 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
