Dosen Kini Lebih Fleksibel Tentukan Karier dan Sertifikasi, Ini 4 Aturan Terbaru

Dosen Kini Lebih Fleksibel Tentukan Karier dan Sertifikasi, Ini 4 Aturan Terbaru

Dirjen Diktiristek Kemendikbudristek Abdil Haris --Kemendikbudristek

Dosen juga harus memiliki hak ketenagakerjaan, salah satunya gaji di atas kebutuhan hidup minimum yang sesuai dengan peraturan ASN dan perguruan tinggi.

Tak lupa dengan tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan tunjangan kehormatan yang berhak didapatkan dosen dengan kriteria tertentu.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads