Dosen Kini Lebih Fleksibel Tentukan Karier dan Sertifikasi, Ini 4 Aturan Terbaru
Dirjen Diktiristek Kemendikbudristek Abdil Haris --Kemendikbudristek
Dosen juga harus memiliki hak ketenagakerjaan, salah satunya gaji di atas kebutuhan hidup minimum yang sesuai dengan peraturan ASN dan perguruan tinggi.
Tak lupa dengan tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan tunjangan kehormatan yang berhak didapatkan dosen dengan kriteria tertentu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: