2 Orang Tersangka Kasus Dugaan Korupsi APD di Kemenkes tahun 2020 Ditahan KPK
2 Orang Tersangka Kasus Dugaan Korupsi APD di Kemenkes tahun 2020 Ditahan KPK-Disway/Ayu Novita-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga orang tersangka terkait Korupsi Pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) di Kementerian Kesehatan dengan Sumber dana dari Dana Siap Pakai (DSP) Badan Nasional Penggulangan Bencana (BNPB) tahun 2020.
"Atas kecukupan bukti permulaan, KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka yaitu BS (Budi Sylvana) selaku Pajabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, AT (Ahmad Tufik) selaku Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri, dan SW (Satrio Wibowo) selaku Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia," ujar Direktur Penyidikan, Asep Guntur Rahayu pada Kamis, 3 Oktober 2024.
BACA JUGA:KPK Geledah Beberapa Lokasi Dalami Korupsi Dana Hibah APBD Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022
BACA JUGA:KPK Geledah Sejumlah Tempat di Bangkalan, Dugaan Suap Dana Hibah?
Namun, saat ini KPK baru menahan dua orang karena AT masih dalam proses pemulihan pasca sakit. Kemudian, Asep mengungkapkan keduanya dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 3 - 22 Oktober 2024.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan pada tersangka BS di Rutan Cabang KPK,Gedung ACLC dan tersangka SW di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih," ujar Asep.
Asep menjelaskan konstruksi perkara ini, pada Maret 2020, saudara Shin Dong Keun selaku Dirut Yosin Jaya yang jadi perusahaan yang mewakili para produsen APD selama dua tahun. PT GA Indonesia selaku produsen APD juga menunjukan PT Permana Putra Mandiri (PPM) sebagai distributor resmi APD selama dua tahun.
BACA JUGA:KPK: Hakordia 2024 Jadi Komitmen Seluruh Elemen Bangsa Bersatu Lawan Korupsi
BACA JUGA:MAKI Somasi Jokowi: Tak Berhak Kirim Hasil Pansel Pimpinan dan Dewas KPK ke DPR
Kemudian, pada 20 maret 2020 Kemenkes melalui Pusat Krisis Kesehatan pada awal Covid 19 membeli APD sebanyak 10.000 pcs dari PT Permana Putra Mandiri dengan harga Rp 379.500 per set.
Lalu, pada 21 Maret 2020 TNI diperintahkan Kepala BNPB pada saat itu untuk mengambil APD dari Produsen APD milik PT PPM di Kawasan Berikat dan langsung mendistribuksikan ke 10 provinsi.
Pada 22 Maret 2020, SDK dan SW selaku dirut EKI menandatangani kontrak kesepakatan sebagai authorized seller APD sebanyak 500 ribu set dengan nilai tergantung nilai tukar dollar saat pemesanan.
Di tanggal 23 Maret 2020, PT PPM dan PT EKI menandatangani kontrak kerja sama distribusi APD dengan margin senilai 18,5 persen yang diberikan kepada PT PPM.
BACA JUGA:KPK Sebut Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Minta Penjadwalan Ulang Pemeriksaan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: