Gelar Doktor Honoris Causa ke Raffi Ahmad dari UIPM Tidak Diakui Kemendikbudristek: Tak Kantongi Izin Dari Pemerintah
Kemendikbudristek ungkap Gelar Doktor Honoris Causa ke Raffi Ahmad dari UIPM tidak dapat diakui, di mana hal tersebut karena tak kantongi izin dari pemerintah.-raffinagita1717-Instagram
BACA JUGA:Viral di Medsos, Selebgram Anastasia Noor di KDRT Mantan Suami di Depan Anak
Dalam hal ini, perguruan tinggi juga harus memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomo 23 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Lembaga Negara Lain.
"Tanpa izin operasional penyelenggaraan pendidikan tinggi dari pemerintah, gelar akademik yang diperoleh dari perguruan tinggi asing tersebut tidak dapat diakui," tandasnya.
Tak hanya itu, peraturan tersebut juga menyatakan bahwa perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan tinggi dan memberikan ijazah serta gelar akademik tanpa izin dari pemerintah dapat dikenai sanksi pidana.
Oleh sebab itu, Ditjen Diktiristek memperingatkan agar masyarakat yang ingin berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan tinggi agar mematuhi aturan-aturan yang berlaku untuk menjamin mutu akademik dan non-akademik pendidikan tinggi.
BACA JUGA:BPJPH: Sertifkasi Halal Jalur Self Declare Permudah UMKM, Jamin Prosedur Ketat
BACA JUGA:KatalogPromo JSM Superindo 4-6 Oktober 2024, Gajian Awal Bulan Daging Cuma Rp12 Ribuan
Ia pun mengajak masyarakat untuk berhati-hati dan mencermati informasi mengenai perguruan tinggi Indonesia maupun asing dengan memperhatikan izin untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia melalui laman PDDikti (https://pddikti.kemdikbud.go.id/).
Sedangkan masyarakat yang ingin melaksanakan studi di perguruan tinggi luar negeri atau ingin melakukan penyetaraan ijazah yang diterbitkan oleh perguruan tinggi juga dapat mengakses laman penyetaraan ijazah luar negeri (https://piln.kemdikbud.go.id/), sekaligus guna menelusuri data perguruan tinggi yang ijazahnya dapat disetarakan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: