Tak Hadiri Pemeriksaan, KPK Minta Bos PT Jembatan Nusantara Group Kooperatif

Tak Hadiri Pemeriksaan, KPK Minta Bos PT Jembatan Nusantara Group Kooperatif

Jubir KPK Tessa Mahardika menjelaskan ketidak hadiran Pemilik PT Jembatan Nusantara Grup, Adjie dalam pemeriksaan.-Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Bos PT Jembatan Nusantara Grup, Adjie tidak hadiri pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Pemeriksaan sedianya terkait kasus asus dugaan korupsi dalam proses kerjasama usaha (KSU) dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry tahun 2019-2022. Dengan alasan sakit.

"Terperiksa tidak datang dengan alasan sakit dan meminta penjadwan ulang," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika pada Jumat, 4 Oktober 2024.

BACA JUGA:KPK Panggil Pemilik PT Jembatan Nusantara yang Diakuisisi ASDP

Tessa mengimbau untuk terseperiksa kooperatif untuk hadir dalam pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

"Penyidik menghimbau terperiksa untuk koopertatif," pungkas Tessa.

KPK menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, karena menolak gigatan praperadilan para tersangka kasus dugaan korupsi terkait proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022.

"KPK menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim atas putusan ini," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan pada Selasa, 1 Oktober 2024.

Terdapat empat tersangka yang gugatannya ditolak praperadilan yaitu Direktur Utama PT ASDP Ira Puspitadewi; Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Harry Muhhamad Adhi Caksono; Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi, dan Pemilik PT Jembatan Nusantara Adjie. 

Lebih lanjut, Tessa mengungkapkan bahwa dengan adanya putusan ini menguatkan bahwa penanganan perkara kasus korupsi ini sudah sesuai prosedur. 

BACA JUGA:Menang Praperadilan, KPK Akui Penanganan Perkara Korupsi PT ASDP Sesuai Prosedur

"Putusan ini menguatkan bahwa aspek formil dalam penanganan perkara ini telah sesuai dengan mekanisme dan prosedurnya," pungkas Tessa.

KPK mengungkapkan bahwa proses akuisisi PT Jembatan Nusantara yang dilakukan PT ASDP Bukan hanya soal pembelian kapal bekas.

"Kami bisa sampaikan bahwa akuisisi atau pembelian perusahaan termasuk di dalamnya kapal bekas dengan umur di atas 30 tahun dan utang-utangnya senilai hampir Rp 600 miliar," ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika pada Jumat, 23 Agustus 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: