Cegah Korupsi, KPK Tinjau Proyek Pengolahan Sampah Senilai Rp 1,3 Triliun di Rorotan

Cegah Korupsi, KPK Tinjau Proyek Pengolahan Sampah Senilai Rp 1,3 Triliun di Rorotan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah II melakukan peninjauan lapangan di tempat pembangunan pengolahan sampah Refuse-Derived Fuel (RDF) Plant, Rorotan, Jakarta Utara-Dok.KPK-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah II melakukan peninjauan lapangan di tempat pembangunan pengolahan sampah Refuse-Derived Fuel (RDF) Plant, Rorotan, Jakarta Utara.

Pembangunan tersebut merupakan proyek strategis yang digagas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) sebagai upaya penyelesaian permasalahan sampah, dengan total pagu anggaran Rp 1,3 triliun.

Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Bidang Pencegahan Korsup Wilayah II Dwi Aprillia Linda Astuti menyampaikan bahwa pembangunan RDF Plant di Rorotan ini termasuk proyek pengadaan barang (PBJ) strategis yang menjadi prioritas pendampingan.

BACA JUGA:Ada HUT TNI di Monas, Stasiun Manggarai-Juanda hingga Halte Transjakarta Dipenuhi Lautan Penumpang

BACA JUGA:Polisi Temukan Buku Diary Mahasiswi Untar Tewas Jatuh dari Lantai 4 Kampus, Isinya Terungkap

Hal tersebut bagian dari salah satu indikator pencegahan korupsi area PBJ yang tercantum pada Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK.

Linda merinci sejumlah permasalahan yang perlu menjadi catatan dalam pembangunan RDF Plant tersebut. 

“Dengan memperhatikan arti pentingnya proyek ini dan pagu anggaran pembangunan yang besar, ada risiko korupsi di dalamnya, sehingga perlu upaya pencegahan," kata Linda dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 5 Oktober 2024.

"Lalu, mengingat pembangunan RDF Plant di tempat lainnya juga ada yang mengalami kegagalan karena hasilnya belum memenuhi persyaratan off-taker," kata Dwi Aprillia Linda Astuti.

Salah satunya, Dwi Aprillia Linda Astuti menambahkan, karena kadar air masih di atas 20 pesen dan hasil RDF masih melebihi ukuran standar 5 cm, sehingga perlu ada mitigasi risiko termasuk upaya pencegahan korupsi.

BACA JUGA:HUT ke-79 TNI, Langit Jakarta Gemuruh Manuver Pesawat Tempur

BACA JUGA:Jadi Ketua DPR RI Kembali, Puan Maharani Punya Harta Segini

Dalam hal ini, KPK melakukan upaya pendampingan pencegahan korupsi dengan melakukan koordinasi bersama pemerintah daerah, Inspektorat Provinsi DKJ, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), dan Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi DKJ. 

Dalam hal ini KPK menyampaikan apresiasi atas upaya pencegahan korupsi yang sudah dilaksanakan Pemprov DKJ, termasuk implementasi dari rekomendasi yang telah diberikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads