Cegah Korupsi, KPK Tinjau Proyek Pengolahan Sampah Senilai Rp 1,3 Triliun di Rorotan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah II melakukan peninjauan lapangan di tempat pembangunan pengolahan sampah Refuse-Derived Fuel (RDF) Plant, Rorotan, Jakarta Utara-Dok.KPK-
“Hingga Desember 2024 nanti, Korsup KPK akan terus memantau implementasi dari rekomendasi yang diberikan pada proyek ini," terang Dwi Aprillia Linda Astuti.
Terhadap rekomendasi yang belum dilaksanakan,Dwi Aprillia Linda Astuti melanjutkan, akan menjadi atensi kepada kepala daerah sebagai pemimpin dalam implementasi tata kelola pemerintahan yang baik dan yang memiliki tugas pemberantasan korupsi di lingkungan pemerintah daerah instansi masing-masing.
BACA JUGA:Terungkap CCTV Mahasiswi Untar Tewas Jatuh dari Lantai 4, Polisi: Mulai Pagi Sampai..
BACA JUGA:Jokowi Nilai Perayaan HUT ke-79 TNI Paling Merakyat
Dengan upaya ini, KPK diharapkan dapat memastikan pembangunan RDF Plant dapat berjalan sesuai regulasi dan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan begitu, potensi-potensi penyimpangan serta korupsi dapat dicegah secara optimal.
Dalam kesempatan ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKJ Asep Kuswanto yang turut hadir menyampaikan apresiasinya kepada Tim Korsup KPK.
Asep berharap pelaksanaan pembangunan proyek ini dapat berjalan dengan baik sesuai dengan regulasi dan tanpa terjadi penyimpangan.
“Terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Korsup KPK. Kami berharap pendampingan KPK dapat mengawal program kami lainnya, sehingga akuntabilitas dan transparansi dapat terjaga serta dapat kami pertanggungjawabkan dengan baik,” kata Asep.
Sebagai informasi, proyek RDF di Rorotan ini akan mendukung penguraian jumlah sampah masyarakat Jakarta yang mencapai total 7.500 ton per hari.
BACA JUGA:75,6 Persen Responden Puas dengan Kinerja Jokowi
Dengan kapasitas pengolahan sampah yang ditargetkan mencapai 2.500 ton per hari, RDF Rorotan diharapkan mampu mengolah sekitar 30 persen total sampah Jakarta.
Hasil RDF rencananya akan dijual ke off-taker, dengan harga sekitar USD 24-44 per ton.
Adanya penjualan ini juga diharapkan dapat mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi DKJ.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: