Ayah Tega Jual Bayinya Rp15 Juta, Judi Online Memiskinkan Pelaku
Ilustrasi judi online-Pixabay-
BACA JUGA:Heru Budi Tegaskan Pemprov DKI Perkuat Komitmen Anti-korupsi dan Anti-judi Online
Indonesia tutur Bhima bisa disebut sebagai negara yang rentan terhadap pencucian uang dan tindak pidana lintas negara karena transaksi judi online Rp600 triliun.
"Artinya ada transaksi yang ilegal keluar masuk indonesia," tandasnya.
BACA JUGA:OJK Aktif Berantas Judi Online Lewat Literasi dan Edukasi kepada Masyarakat
Sebelumnya, seorang ayah berinisial RA (36) ditangkap polisi karena tega menjual anak bayinya yang baru berusia 11 bulan kepada orang lain. RA menjual bayi darah dagingnya sendiri dengan harga Rp 15 juta.
Mirisnya lagi, ayah kandung tersebut mengaku menjual anak bayinya karena untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Sementara ibu kandung korban bekerja di Kalimantan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: