Hari Ini, PN Jakpus Gelar Sidang Gugatan Rp5 Ribu Triliun Habib Rizieq ke Jokowi Karena Dicap Bohong Selama 2 Periode!
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar sidang perdana gugatan Habib Rizieq terhadap Presiden Jokowi, Selasa 8 Oktober 2024. -Dok. Bapas Jakarta Pusat-
"Jangan menggunakan upaya hukum yang disediakan oleh konstitusi secara semena-mena hanya untuk sekedar mencari sensasi atau tujuan provokasi," kata Dini.
Dini memaklumi, segala pengajuan upaya hukum merupakan hak bagi setiap warga negara. Namun, ia berharap upaya hukum dilakukan dengan serius dan bertanggung jawab tanpa ada maksud tujuan memprovokasi.
"Bahwa setiap orang yang mendalilkan sesuatu wajib membuktikannya, prinsip hukum ini harus selalu dikedepankan," beber dia.
Dini mengaku, proses pemerintahan dua periode Presiden Jokowi selama 10 tahun lamanya tidak lepas dari kelebihan dan kekurangan.
Namun, ia meminta masyarakat yang menilai sendiri kinerja dan pengabdian Presiden Jokowi kepada masyarakat, bangsa, negara. Istana kata Dini, tidak bisa memberikan tanggapan lebih jauh karena gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri.
"Ini mungkin nanti kita lihat bagaimana perkembangannya agar lebih jelas apakah gugatan ini ditujukan kepada Pak Jokowi sebagai Presiden atau sebagai pribadi," jelas Dini.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: