Posko Pengaduan Korban Pelecehan di Yayasan Darussalam An-nur Dibuka Kepolisian, Berikut Nomor Pengaduannya

Posko Pengaduan Korban Pelecehan di Yayasan Darussalam An-nur Dibuka Kepolisian, Berikut Nomor Pengaduannya

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan jika pihaknya akan berkolaborasi bersama lintas sektoral, khususnya pemkot Tangerang dan membuka posko pengaduan korban pelecehan di Yayasan Darussalam An-nur-Candra Pratama-

BACA JUGA:Nabilla Aprillya Angkat Bicara Soal Dugaan Korban Penganiayaan Ketum Parpol

"7 orang tersebut itu terdiri dari 4 orang anak-anak dan 3 orang dewasa," kata Zain saat konferensi pers, pada Selasa, 8 Oktober 2024.

Kombes Zain menjelaskan, 3 orang korban dewasa ini dilakukan pencabulan pada saat dirinya masih anak-anak. Dan hal tersebut terus berlanjut hingga korban menjadi dewasa.

"Jadi dia mulai kena itu pada saat mereka anak-anak. Bukan pada saat dia dewasa. Tetapi sejak anak-anak dia sudah mendapat kekerasan seksual oleh pelaku ini," tuturnya.

BACA JUGA:Penampakan Wajah 2 Pelaku Pelecehan Seksual di Yayasan Darussalam An-Nur, Orangtua Korban Teriak Biadab!

BACA JUGA:Ini Aspek Penilaian Jambore GTK Hebat 2024, Guru Wajib Tahu!

Adapun 7 korban pencabulan tersebut di antaranya berinisial DZ (8), FMK (13), MS (14), RK (16), M (30), J (19) dan AK (20).

Dalam kasus itu, polisi telah menangkap serta menetapkan Sudirman dan Yusuf sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual.

Sementara 1 orang pelaku bernama Yandi, masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron.

Para tersangka dijerat Pasal76 E jo 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: