Pemilik Gacoan 79 Ditangkap Polisi: Kelola Dua Situs Judi Online
Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat mengungkapkan pemilik Gacoan 79 ditangkap.-Candra Pratama-
Atas perbuatannya, JH dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 jo. Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 KUHP.
BACA JUGA:Indonesia-Prancis Perkuat Kerjasama Pendidikan Vokasi di Bidang Kuliner, Gandeng Chef Profesional
Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Metro Jakarta Barat dalam memberantas praktik perjudian online yang meresahkan masyarakat
Dari kasus ini, Polres Metro Jakarta Barat berharap masyarakat akan lebih aktif melaporkan segala bentuk aktivitas ilegal di lingkungan mereka, demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman.
Penegakan hukum terhadap perjudian online menjadi langkah nyata untuk menanggulangi isu sosial yang dapat merusak tatanan masyarakat dan menimbulkan kerugian ekonomi bagi banyak orang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: