Kemenag Rilis Logo, Tema dan Theme Song Hari Santri 2024, Menag Yaqut Cholil: Terus Berjuang untuk Masa Depan
Kemenang Rilis Logo, Tema dan Theme Song Hari Santri 2024-Dok.Kemenag-
JAKATA, DISWAY.ID -- Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas hari ini meluncurkan logo peringatan Hari Santri 2024 dengan mengusung tema “Menyambung Juang Merengkuh Masa Depan”.
Di saat yang sama, Kemenag juga merilis theme song Hari Santri 2024.
Peluncuran logo, tema, dan theme song Hari Santri 2024 ini digelar di JI-Expo Kemayoran Jakarta.
BACA JUGA:Bapanas Optimis Program MBG Dapat Jadi Penggerak Ekonomi
BACA JUGA:Syarat Penerima Bantuan Pangan Non Tunai 2024, Mekanisme, dan Prosedur Cek di Sini
Hadir perwakilan ormas Islam, pengasuh dan santri pesantren, para pejabat dan ASN Kementerian Agama, serta para Staf Khusus dan Staf Ahli Menteri Agama.
“Pada peringatan Hari Santri tahun ini kita mengusung tema ‘Menyambung Juang Merengkuh Masa Depan’. Saya mengajak seluruh santri di Indonesia untuk bersama-sama terus berjuang untuk menuju masa depan Indonesia yang lebih baik,” kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Rabu (9/10/2024).
Hari Santri diperingati setiap 22 Oktober sejak ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada 2015.
Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 tentang Hari Santri.
Hari Santri merujuk pada peristiwa Resolusi Jihad yang dikeluarkan KH Hasyim Asy'ari pada 22 Oktober 1945.
Resolusi ini berisi seruan kewajiban berjihad untuk mempertahankan kemerdekaan Indonesia dengan melawan pasukan penjajah, hingga memuncak pada perlawanan 10 November 1945, yang kemudian diperingati sebagai Hari Pahlawan.
BACA JUGA:Kemenperin Tegaskan Pentingnya Pembentukan P3DN untuk Kendalikan Produk Impor
BACA JUGA:Kuta Bali Diguncang Gempa Bumi Pagi Ini, Kekuatan: M 4,0
Semangat juang yang dimiliki para santri pada masa itu, menurut Menag Yaqut, masih sangat relevan untuk diteladani pada masa kini.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: