7 Fakta Kasus Pelecehan Seksual di Panti Asuhan Tangerang, Korban Laki-Laki hingga Satu Pengurus DPO
Kumpulan fakta kasus pelecehan seksual di Panti Asuhan Darussalam An-Nur, Tangerang.-Candra/Disway.id-
Ade Ary mengatakan dua tersangka dijerat Pasal 76 E jo 82 UU Nomor 17/ 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
BACA JUGA:Viral Pocong Jadi-Jadian di Lasem Rembang Meresahkan, Polisi Turun Tangan Buru Sosoknya!
Tersangka terancam pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: